Sedan, 18 Januari 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan social berupa bantuan langsung tunai paling sedikit 40% (empat piluh persen) dari alokasi Dana Desa setiap Desa dan berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan program perlindungan social berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022, adalah untuk disalurkan sebagai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada masyarakat yang terdampak perekonomiannya akibat pandemi Covid-19. Program BLT-DD ini melanjutkan periode tahun sebelumnya tetapi nominal penerimaan tahun 2021, sebesar Rp 300.000 per-bulan tiap peserta selama setahun. Bagi penerima BLT-DD, tiap tahun pemerintah selalu melakukan updating data untuk evaluasi.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Desa Sedan, mengundang relawan desa dan lembaga desa untuk memusyawarahkan tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program BLT-DD. Musyawarah ini dilakukan sebagai Pra-Musdes untuk memverifikasi ulang KPM BLT-DD Tahun Anggaran 2021. Acara ini dihadiri oleh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), dan Relawan.
Proses memverifikasi ulang KPM BLT-DD sengaja melibatkan Perangkat dan Relawan karena dianggap bahwa mereka lebih mengenal keadaan masyarakatnya lebih dekat agar tidak terjadi penerimaan ganda dengan program bantuan sosial yang lain dan diharapkan usulan penerima yang diajukan semakin tepat sasaran.
Periode tahun ini, Desa Sedan mengubah jumlah penerima BLT-DD yaitu sebanyak 143 orang beda dengan ditahun 2021 yang hanya berjumlam 110 KPM, hal ini disebabkan karena peraturan Kemetrian Desa yang mewajibkan setiap desa menganggarkan 40% dari Anggaran Dana Desa yang diterima setiap desa, Hal ini bertujuan agar terjadi pemerataan di masyarakat, sehingga dilakukan penghapusan KPM BLT-DD tahun lalu yang sudah lebih mampu perekonomiannya untuk digantikan oleh masyarakat yang lebih membutuhkan. Pra-Musdes ini dilakukan untuk menampung usulan KPM BLT-DD guna divalidasi dan bisa ditetapkan ketika Musdes tanggal 24 Januari 2022.